You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
sidang yustisi
photo Hendi Kusuma - Beritajakarta.id

187 Pemilik Bangunan Tanpa Izin Didenda

Sebanyak 187 pemilik bangunan bermasalah di wilayah Jakarta Barat mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Jumat (4/7). Mereka divonis bersalah karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2010 tentang Bangunan Gedung. Ratusan pemilik bangunan tersebut nekat mendirikan bangunan tanpa mengurus izin mendirikan bangunan (IMB).

Ada 187 pemilik bangunan tanpa izin yang kita panggil untuk mengikuti sidang. Mereka pun bersedia membayar denda

Sidang dipimpin oleh hakim ketua Pahatar S dan Jasen Simbolon serta Jaksa Sudianto dan M Kurniawan. Pemilik bangunan dikenakan denda bervariasi, mulai dari Rp 1 juta hingga 15 juta. Total denda yang terkumpul sebesar Rp 430,5 juta.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Suku Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan (Sudin P2B) Jakarta Barat, Marbin Hutajulu mengatakan, ada sebanyak 187 pemilik bangunan yang mengikuti sidang Tipiring hari ini.

Bangunan Liar di Stasiun Gondangdia Dibongkar

"Ada 187 pemilik bangunan tanpa izin yang kita panggil untuk mengikuti sidang. Mereka pun bersedia membayar denda untuk diserahkan ke kas daerah," ujar Marbin.

Meski telah membayar denda, kata Marbin, pemilik bangunan tetap diharuskan mengurus izin mendirikan bangunan. "Mereka tetap harus mengurus izin. Jika tidak, kita akan bekerjasama dengan Satpol PP untuk melakukan pembongkaran," ungkapnya. 

Kasie Pengawasan dan Penertiban Bangunan (P2B) Kecamatan Grogol Petamburan, Sunarno menambahkan, pihaknya akan menyegel bangunan yang melanggar jika pemilik tetap membandel dan tidak mengindahkan saran dari PN Jakarta Barat.

Dikatakannya, bangunan tanpa izin paling banyak berada di wilayah Kecamatan Grogol Petamburan. Sedikitnya, ada 43 bangunan yang belum memiliki izin. "Saya berharap agar pemilik 43 bangunan tersebut mengikuti aturan yang berlaku," katanya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Penanganan Darurat Turap Longsor di Kali Baru Capai 90 Persen

    access_time19-02-2026 remove_red_eye6205 personNurito
  2. Simak Jadwal Pendaftaran dan Verifikasi Mudik Gratis Pemprov DKI

    access_time18-02-2026 remove_red_eye3814 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Warga RW 06 Pekayon Berbagi Takjil ke Pengendara

    access_time21-02-2026 remove_red_eye3064 personNurito
  4. Ini Aturan Penyelenggaraan Usaha Pariwisata Selama Ramadan dan Idulfitri 1447 H

    access_time17-02-2026 remove_red_eye2971 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Wagub Bersilaturahmi dengan Warga di Masjid Lautze

    access_time21-02-2026 remove_red_eye1579 personFolmer